Persyaratan
LAYANAN KEANGGOTAAN
UPT. PERPUSTAKAAN PROKLAMATOR BUNG KARNO
1. Syarat Keanggotaan
a. Pendaftaran Keanggotaan merupakan persyaratan untuk meminjam buku dari koleksi umum dan koleksi anak remaja Perpustakaan Proklamator Bung Karnob. Syarat keanggotaan:
1) Umum: membawa KTP yang masih berlaku
2) Pelajar: membawa KIA atau Fotokopi Kartu Keluarga.
3) Mahasiswa: membawa KTP yang masih berlaku.
4) Berdomisili di Kota/Kabupaten Blitar.
Untuk siswa, mahasiswa, PNS KTP luar kota/kabupaten Blitar yang sekolah, kuliah berkerja di Kota/Kabupaten selain membawa KTP juga menyertakan kartu pelajar/mahasiswa, atau surat domisili.
c. Pendaftaran keanggotaan dilakukan secara online dan manual dengan mengisi form pendaftaran di portal Perpustakaan Proklamator Bung Karno
d. Nomor anggota akan didapatkan setelah selesai mengisi form pendaftaran online.
2. Pembuatan Kartu Anggota
a.
Pemustaka harus datang ke Perpustakaan Proklamator Bung Karno di Jl.
Kalasan No. 1 kota Blitar dan menunjukkan nomor anggota jika ingin
mencetak kartu anggota.
b. Pustakawan mengecek informasi yang telah
diisi oleh pemustaka dengan Kartu Tanda Pengenal yang digunakan ketika
mengisi form pendaftaran. Jika sesuai dilanjutkan dengan sesi foto.
c. Pustakawan mengambil foto pemustaka lalu mencetak kartu anggota.
d. Pustakawan menyerahkan kartu anggota kepada pemustaka.
3. Perpanjangan Kartu Anggota ( Setiap 5 tahun) dan Kantong Peminjaman (setahun sekali)
a.
Pemustaka harus datang ke Perpustakaan Proklamator Bung Karno di Jl.
Kalasan No. 1 Blitar memberikan Kartu Anggota dan kantong peminjaman
lama.
b. Pustakawan mengecek dan mengedit pembaharuan informasi yang
telah diisi oleh pemustaka dengan Kartu Tanda Pengenal yang digunakan
ketika mengisi form.
c. Pustakawan mengambil foto pemustaka lalu mencetak kartu anggota.
d. Pustakawan menyerahkan kartu anggota dan kantong peminjaman kepada pemustaka.
4. Kehilangan Kartu Anggota dan kantong sebelum masa aktif habis.
Apabila kartu anggota atau kantong hilang sebelum masa aktif habis harus menyertakan surat keterangan hilang dari kepolisian atau sekolah.
5. Hak dan Kewajiban Anggota
a. Hak Anggota
1) Mendapatkan layanan perpustakaan dan informasi yang diberikan UPT. Perpustakaan Proklamator BungKarno.
2) Mendapatkan layanan keanggotaan sesuai dengan standar waktu
layanan yang telah ditentukan yaitu 5 menit dari formulir dimasukkan
sampai kartu anggota bisa digunakan untuk meminjam.
3) Mendapatkan kartu anggota yang baik, kartu tidak cacat.
4) Menyampaikan saran dan masukan terhadap layanan perpustakaan dan
informasi yang dilakukan Perpustakaan Proklamator Bung Karno melalui
kotak saran yang telah disiapkan
b. Kewajiban Anggota
1) Pemustaka mengisi buku tamu yang tersedia di ruang petugas terdepan dan di setiap ruangan layanan.
2) Pemustaka diwajibkan menyimpan tas, tas komputer jinjing, dan barang-barang lainnya dalam loker penitipan.
3) Pemustaka diperbolehkan membawa buku catatan, alat tulis, dan komputer jinjing ke ruang baca.
3) Pemustaka tidak diperkenankan memotret koleksi tanpa izin petugas.
4) Barang berharga dan uang tidak disimpan dalam loker penitipan.
5) Pemustaka diwajibkan memakai pakaian rapih dan sopan.
6) Pemustaka tidak dibenarkan merusak, mencoret, melipat, dan merobek bahan pustaka.
7) Pemustaka tidak dibenarkan melakukan tindakan merusak fasilitas perpustakaan.
8) Pemustaka turut memelihara kebersihan lingkungan dan ketenangan ruang baca.
Tata Tertib
- Kartu anggota harus dibawa setiap kali berkunjung
- Kartu anggota tidak boleh dipinjamkan kepada orang lain
- Jika kartu anggota hilang, wajib membawa surat keterangan dari pihak berwenang untuk penggantiannya