01777 2200325 4500001002100000005001500021035002500036008004100061040002200102100013500124245017400259250003500433300003800468504002900506020001800535041000800553082001600561084001600577090001600593260003900609336002100648337003000669338002300699520063200722650001901354700003001373850001201403990001801415990001801433INLIS00000000004364520231016021049 a0010-111500000043564190715||||||||| | ||| |||| ||ind|| aJIPUPBKbinderda0 aSoedjono DirdjosisworoepenuliseSoedjono DirdjosisworoepenuliseSoedjono DirdjosisworoepenuliseSoedjono Dirdjosisworoepenulis00aMemorandum hukum :b(media untuk melatih penulisnya menerapkan hukum positif dalam menyelesaikan perkara) /cProf. Dr. Soedjono Dirdjosisworo ; editor, Lolita Krisnawati aCetakan pertama : Oktober 2002 a191 halaman :bilustrasi ;c25 cm aBibliografi: halaman 190 a979-450-446-70 aind042[23]a340.1 a340.1 SOE m a340.1 SOE m 1aJakarta :bGhalia Indonesia,c2002 2rdacontentateks 2rdamediaatanpa perantara 2rdacarrieravolume aLegal Memorandum atau sementara pakar hukum menyebutnya Memorandum of Law disajikan dengan judul Memorandum Hukum. khususnya Memorandum Hukum, yang di negara-negara maju dan terkenal dengan peradilannya yang fair trial menjadikan memorandum hukum sebagai salah satu tolok ukur untuk menilai bobot seorang yuris termasuk pengacara. Memorandum Hukum, Sebuah tulisan yang memberi penjelasan (klarifikasi) mengenai hukum positif yang terkait dengan hubungan dan akibat hukum pihak-pihak dalam suatu peristiwa hukum dan dapat memberi arah untuk penyelesaian masalah, kasus, atau peristiwa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 4aHukum--xTeori0 alolita Krisnawatieeditor aJIPUPBK a8260/PBK/2005 a8260/PBK/2005