Judul | Hukum perlindungan konsumen / Ahmadi Miru & Sutarman Yodo |
Pengarang | Ahmadi Miru Sutarman Yodo, 1958- (penulis) |
Penerbitan | Jakarta : RajaGrafindo Persada, 2004 PT Rajagrafindo Persada |
Deskripsi Fisik | xii, 308 hlm. ;23 cm |
Konten | teks |
Media | tanpa perantara |
Penyimpan Media | volume |
ISBN | 979-421-978-9 |
Subjek | Konsumen, Perlindungan |
Abstrak | Buku ini menyajikan secara sistematis komentar terhadap pasal-pasal Undang –undang Perlindungan konsumen dan penjelasannya termasuk aturan yang berupa; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, Peraturan pemerintah Nomor 59 tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, dan Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 2001 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Buku ini terdiri dari 14 bab. Bab pertama mengenai ketentuan umum. Bab kedua tentang asas dan tujuan. Bab ketiga membahas tentang hak dan kewajiban. Bab keempat membahas tentang perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha. Bab kelima membahas tentang ketentuan pencantuman klausula baku. Bab keenam membahas tentang tanggung jawab pelaku usaha. Bab ketujuh membahas tentang pembinaan dan pengawasan. Bab kedelapan membahas tentang perlindungan konsumen nasional. Bab kesembi |
Catatan | Bibliografi: halaman 297-305 |
Bahasa | Indonesia |
Bentuk Karya | Tidak ada kode yang sesuai |
Target Pembaca | Tidak ada kode yang sesuai |
No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
92678 | 381.34 AHM h | Dapat dipinjam | Perpustakaan Bung Karno - Layanan Koleksi Umum | Tersedia |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
001 | INLIS000000000016014 | ||
005 | 20201007030234 | ||
008 | 190715||||||||| | ||| |||| ||ind|| | ||
020 | $a 979-421-978-9 | ||
035 | # | # | $a 0010-111500000015933 |
040 | # | # | $a JIPUPBK$b ind$e rda |
041 | $a ind | ||
082 | 0 | 4 | $a 381.34$2 [23] |
084 | # | # | $a 381.34 AHM h |
090 | $a 381.34 AHM h | ||
100 | 0 | $a Ahmadi Miru | |
245 | 1 | 0 | $a Hukum perlindungan konsumen /$c Ahmadi Miru & Sutarman Yodo |
260 | $a Jakarta :$b RajaGrafindo Persada,$c 2004 | ||
264 | # | # | $a PT Rajagrafindo Persada |
300 | $a xii, 308 hlm. ; $c 23 cm | ||
336 | # | # | $a teks$2 rdacontent |
337 | # | # | $a tanpa perantara$2 rdamedia |
338 | # | # | $a volume$2 rdacarrier |
504 | # | # | $a Bibliografi: halaman 297-305 |
520 | # | # | $a Buku ini menyajikan secara sistematis komentar terhadap pasal-pasal Undang –undang Perlindungan konsumen dan penjelasannya termasuk aturan yang berupa; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, Peraturan pemerintah Nomor 59 tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, dan Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 2001 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Buku ini terdiri dari 14 bab. Bab pertama mengenai ketentuan umum. Bab kedua tentang asas dan tujuan. Bab ketiga membahas tentang hak dan kewajiban. Bab keempat membahas tentang perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha. Bab kelima membahas tentang ketentuan pencantuman klausula baku. Bab keenam membahas tentang tanggung jawab pelaku usaha. Bab ketujuh membahas tentang pembinaan dan pengawasan. Bab kedelapan membahas tentang perlindungan konsumen nasional. Bab kesembilan membahas tentang lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat. Bab kesepuluh membahas tentang penyelesaian sengketa. Bab kesebelas membahas tentang badan pnyelesaian dengketa konsumen. Bab keduabelas membahas tentang penyidikan. Bab ketigabelas membahas tentang sanksi. Bab keempatbelas membahas tentang ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Kita semua adalah konsumen (pembeli). Ungkapan “konsumen”adlah raja” semestinya diinterpretasikan secara kritis. Namun, pada kenyataannya tidaklah demikian. Konsumen selalu dikonstruksikan dalam kerangka konsumtif, akibatnya cenderung menjadi korban dalam hubungan jual beli dengan produsen. Sekalipun pemerintah telah membuat peraturan perlindungan konsumen. Ditambah lagi dengan peran serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam memplubikasikan hak-hak perlindungan konsumen. Namun masih saja terjadi pengabaian terhadap konsumen. Buku ini turut membantu menanamkan kesadaran hak dan perlindungan hukum bagi konsumen. Pasal-pasal yang diuraikan dalam buku ini, berikut penjelasannya, akan mudah dicerna pembaca, baik dari kalangan akademis, professional, LSM, organisasi sosial maupun masyarakat umum. |
650 | # | 4 | $a Konsumen, Perlindungan |
700 | 0 | $a Sutarman Yodo,$d 1958-$e penulis | |
850 | # | # | $a JIPUPBK |
990 | # | # | $a 92678 |
990 | # | # | $a 92678 |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :