Cite This        Tampung        Export Record
Judul Hukum perlindungan konsumen / Ahmadi Miru & Sutarman Yodo
Pengarang Ahmadi Miru
Sutarman Yodo, 1958- (penulis)
Penerbitan Jakarta : RajaGrafindo Persada, 2004
PT Rajagrafindo Persada
Deskripsi Fisik xii, 308 hlm. ;23 cm
Konten teks
Media tanpa perantara
Penyimpan Media volume
ISBN 979-421-978-9
Subjek Konsumen, Perlindungan
Abstrak Buku ini menyajikan secara sistematis komentar terhadap pasal-pasal Undang –undang Perlindungan konsumen dan penjelasannya termasuk aturan yang berupa; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, Peraturan pemerintah Nomor 59 tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, dan Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 2001 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Buku ini terdiri dari 14 bab. Bab pertama mengenai ketentuan umum. Bab kedua tentang asas dan tujuan. Bab ketiga membahas tentang hak dan kewajiban. Bab keempat membahas tentang perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha. Bab kelima membahas tentang ketentuan pencantuman klausula baku. Bab keenam membahas tentang tanggung jawab pelaku usaha. Bab ketujuh membahas tentang pembinaan dan pengawasan. Bab kedelapan membahas tentang perlindungan konsumen nasional. Bab kesembi
Catatan Bibliografi: halaman 297-305
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
92678 381.34 AHM h Dapat dipinjam Perpustakaan Bung Karno - Layanan Koleksi Umum Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000016014
005 20201007030234
008 190715||||||||| | ||| |||| ||ind||
020 $a 979-421-978-9
035 # # $a 0010-111500000015933
040 # # $a JIPUPBK$b ind$e rda
041 $a ind
082 0 4 $a 381.34$2 [23]
084 # # $a 381.34 AHM h
090 $a 381.34 AHM h
100 0 $a Ahmadi Miru
245 1 0 $a Hukum perlindungan konsumen /$c Ahmadi Miru & Sutarman Yodo
260 $a Jakarta :$b RajaGrafindo Persada,$c 2004
264 # # $a PT Rajagrafindo Persada
300 $a xii, 308 hlm. ; $c 23 cm
336 # # $a teks$2 rdacontent
337 # # $a tanpa perantara$2 rdamedia
338 # # $a volume$2 rdacarrier
504 # # $a Bibliografi: halaman 297-305
520 # # $a Buku ini menyajikan secara sistematis komentar terhadap pasal-pasal Undang –undang Perlindungan konsumen dan penjelasannya termasuk aturan yang berupa; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, Peraturan pemerintah Nomor 59 tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, dan Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 2001 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Buku ini terdiri dari 14 bab. Bab pertama mengenai ketentuan umum. Bab kedua tentang asas dan tujuan. Bab ketiga membahas tentang hak dan kewajiban. Bab keempat membahas tentang perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha. Bab kelima membahas tentang ketentuan pencantuman klausula baku. Bab keenam membahas tentang tanggung jawab pelaku usaha. Bab ketujuh membahas tentang pembinaan dan pengawasan. Bab kedelapan membahas tentang perlindungan konsumen nasional. Bab kesembilan membahas tentang lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat. Bab kesepuluh membahas tentang penyelesaian sengketa. Bab kesebelas membahas tentang badan pnyelesaian dengketa konsumen. Bab keduabelas membahas tentang penyidikan. Bab ketigabelas membahas tentang sanksi. Bab keempatbelas membahas tentang ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Kita semua adalah konsumen (pembeli). Ungkapan “konsumen”adlah raja” semestinya diinterpretasikan secara kritis. Namun, pada kenyataannya tidaklah demikian. Konsumen selalu dikonstruksikan dalam kerangka konsumtif, akibatnya cenderung menjadi korban dalam hubungan jual beli dengan produsen. Sekalipun pemerintah telah membuat peraturan perlindungan konsumen. Ditambah lagi dengan peran serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam memplubikasikan hak-hak perlindungan konsumen. Namun masih saja terjadi pengabaian terhadap konsumen. Buku ini turut membantu menanamkan kesadaran hak dan perlindungan hukum bagi konsumen. Pasal-pasal yang diuraikan dalam buku ini, berikut penjelasannya, akan mudah dicerna pembaca, baik dari kalangan akademis, professional, LSM, organisasi sosial maupun masyarakat umum.
650 # 4 $a Konsumen, Perlindungan
700 0 $a Sutarman Yodo,$d 1958-$e penulis
850 # # $a JIPUPBK
990 # # $a 92678
990 # # $a 92678
Content Unduh katalog