Cite This        Tampung        Export Record
Judul Pokok - pokok pajak pertambahan nilai Indonesia / Untung Sukardji
Pengarang Untung Sukardji (penulis)
(penulis)
(penulis)
(penulis)
(Untung Sukardji)
(Untung Sukardji)
(Untung Sukardji)
EDISI edisi 1, cetakan ketiga : 2005
Penerbitan Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2005
Deskripsi Fisik xx, 265 halaman :ilustrasi ;20 cm.
Konten teks
Media tanpa perantara
Penyimpan Media volume
ISBN 979-421-964-9
Subjek PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Abstrak Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai diberlakukan di Indoncsia pada tanggal 1 April 1985 untuk menggantikan Pajak Pcnjualan (PPn) yang sudah berlaku sejak tahun 1951. Dalam perspektif hukum, PPN merupakan suatu jenis pajak yang menempatkan kedudukan pemikul beban pajak sebagai penanggung jawab pembayaran pajak ke kas negara. Apabila pembeli atau penerima jasa sudah membayar PPN kepada penjual atau pengusaha, berarti mereka sudah membayar PPN ke kas negara
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
0023731 336.271 4 UNT p Dapat dipinjam Perpustakaan Bung Karno - Layanan Koleksi Umum Tersedia
0023732 336.271 4 UNT p Dapat dipinjam Perpustakaan Bung Karno - Layanan Koleksi Umum Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000034858
005 20230913090809
008 190715||||||||| | ||| |||| ||ind||
020 # # $a 979-421-964-9
035 # # $a 0010-111500000034777
040 # # $a JIPUPBK$b ind$e rda
041 0 # $a ind
082 0 4 $a 336.271 4$2 [23]
084 # # $a 336.271 4 UNT p
090 # # $a 336.271 4 UNT p
100 0 # $a Untung Sukardji $e penulis$e Untung Sukardji $e penulis$e Untung Sukardji $e penulis$e Untung Sukardji $e penulis
245 0 0 $a Pokok - pokok pajak pertambahan nilai Indonesia /$c Untung Sukardji
250 # # $a edisi 1, cetakan ketiga : 2005
260 # 1 $a Jakarta :$b Raja Grafindo Persada,$c 2005
300 # # $a xx, 265 halaman : $b ilustrasi ; $c 20 cm.
336 # # $a teks$2 rdacontent
337 # # $a tanpa perantara$2 rdamedia
338 # # $a volume$2 rdacarrier
520 # # $a Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai diberlakukan di Indoncsia pada tanggal 1 April 1985 untuk menggantikan Pajak Pcnjualan (PPn) yang sudah berlaku sejak tahun 1951. Dalam perspektif hukum, PPN merupakan suatu jenis pajak yang menempatkan kedudukan pemikul beban pajak sebagai penanggung jawab pembayaran pajak ke kas negara. Apabila pembeli atau penerima jasa sudah membayar PPN kepada penjual atau pengusaha, berarti mereka sudah membayar PPN ke kas negara
650 0 4 $a PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
850 # # $a JIPUPBK
990 # # $a 23731/PBK/2006
990 # # $a 23731/PBK/2006
990 # # $a 23732/PBK/2006
990 # # $a 23732/PBK/2006!
Content Unduh katalog